JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Upaya perlindungan konsumen kembali diuji setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan manipulasi mutu pada produk beras premium oleh PT Food Station (FS).
Dalam langkah tegas, Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras yang diklaim berkualitas premium, namun hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar nasional.
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton dari berbagai merek produksi PT FS,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri dalam konferensi pers, dilansir pada laman resmi humas polri, Sabtu (2/8/2025).
Penyitaan ini merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan mendalam yang mencakup penggeledahan kantor dan gudang PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat), serta pengujian sampel beras dari pasar tradisional hingga ritel modern.
Hasil laboratorium dari Kementerian Pertanian menemukan bahwa merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi tidak memenuhi syarat mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020 serta regulasi lainnya.
Bahkan ditemukan bukti adanya instruksi internal yang tidak memperhitungkan penurunan mutu dalam distribusi, serta notulen rapat untuk menurunkan kadar beras patah demi menyiasati pengawasan pemerintah.
Penyidik menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam industri pangan serta ketegasan negara dalam melindungi hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan masyarakat.
(Ang/Humas Polri)














