JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, mengamankan terduga pelaku pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur.
Ia berinisial SU (72), seorang penjaga malam di Kecamatan Banjarmasin Utara. SU diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap gadis yang masih berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Kompol Eru Alsefa melalui Kepala Unit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, hal tersebut terungkap dari adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelaku kita amankan pada Senin (24/11/2025),” ujarnya, Rabu (10/12) siang.
Dari hasil pemeriksaan, papar Ipda Partogi, SU mengakui perbuatannya terhadap anak yang masih duduk di kelas 3 SD itu.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Kemudian, saat korban melewati pos jaga tempat pelaku bekerja, pelaku pun memanggil korban untuk masuk ke dalam pos.
“Didalam pos tersebut, pelaku merayu korban agar mau mengikuti keinginan pelaku,” tambah Kanit.
Dalam melancarkan rayuannya, lanjut Partogi, pelaku juga mengiming-imingi memberikan uang kepada korban.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban, agar mau menuruti keinginannya,” kata Partogi.
Ia juga mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Agustus 2025, sampai dengan November 2025.
“Jadi pelaku ini sudah sebanyak 10 kali mencabuli korban, dengan cara memegang bagian intim korban, dan yang terakhir itu pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Pelaku dan korban ini bisa dibilang saling kenal, karena rumahnya tidak jauh dari pos tersebut.
Atas perbuatannya, SU diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kanit.
(Api/Ahmad M)














