Prihatin Kasus Mama Khas Banjar, Ketua YLK Kalsel Harapkan Pelaku Usaha Patuhi UU Nomor 8/1999

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Drs. A. Murjani, M.Kes., S.H., M.H., turut prihatin atas kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya kesandung proses hukum, akibat diduga menjual produk tanpa tanggal kedaluwarsa.

Murjani pun menegaskan, bahwa kejadian ini bisa menjadi perhatian bersama, untuk tetap mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berusaha, termasuk dalam menjual produk-produk ke masyarakat.

“Saya sebagai Ketua YLK Kalsel mengapresiasi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, bahwa siapa pun pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, ataupun besar, wajib mencantumkan label kedaluwarsa,” ungkapnya melalui rekaman video kepada jurnalkalimantan.com, Senin (12/5/2025).

Aturan tersebut jelasnya, tercantum dalam Huruf G Ayat 1 Pasal 8 Bab IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

“Bila mana pelaku usaha tidak mencantumkannya, itu ada ancaman pidana dan ancaman denda,” papar Murjani.

Menurutnya dalam undang-undang tersebut, konsumen/masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan barang yang layak, tidak cacat, dan barang yang menjamin keselamatan penggunanya.

“Maka dari itu, kita berharap kepada para pelaku usaha untuk menaati aturan tersebut, agar tidak terjerat masalah hukum,” imbau Murjani.

(Ian)