JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik yang dikerjakan pihak ketiga. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), yang digelar untuk mengevaluasi progres kegiatan fisik melalui sistem INES.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Irwan Bora ini menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai belum berjalan optimal, meski progres perencanaan di atas kertas hampir rampung. Berdasarkan laporan, perencanaan kegiatan fisik di Dinas PUPR telah mencapai sekitar 99 persen, sementara DPRKPLH berada pada angka 90,77 persen.
Perhatian utama Komisi III tertuju pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, khususnya kontraktor proyek taman Cahaya Bumi Selamat (CBS).
Di lapangan, DPRD menemukan berbagai permasalahan yang dinilai berdampak pada kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
Proyek CBS yang bernilai sekitar Rp8 miliar tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami keterlambatan. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada 26 Desember 2025, molor hingga Februari 2026. Kondisi itu memicu sorotan dan kritik masyarakat, karena hasil pekerjaan dinilai belum sesuai harapan.
Irwan pun menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dan objektif, tidak hanya terhadap kontraktor pelaksana, tetapi juga konsultan perencana yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen DPRKPLH.
“Lisensi konsultan harus sesuai dengan pekerjaan di lapangan. Kami menemukan kondisi yang tidak layak dan perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya usai RDP di gedung DPRD, Rabu (4/1/2026).
Selain itu, Komisi III juga membahas langkah lanjutan pemerintah daerah, termasuk rencana pemanggilan Kepala DPRKPLH, guna dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek pihak ketiga pada kegiatan CBS.
Terkait kontraktor pelaksana, DPRD masih menunggu klarifikasi resmi mengenai informasi _blacklist_ yang beredar.
DPRD juga meminta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala ULP, serta penanggung jawab jasa lelang, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengadaan.
DPRD turut mendorong agar penggunaan kontraktor lokal dipertimbangkan, karena dinilai memiliki tanggung jawab dan kedekatan pengawasan yang lebih baik dibandingkan kontraktor dari luar daerah.
RDP lanjutan dijadwalkan digelar pada Sabtu dengan melibatkan seluruh pihak terkait, guna memperoleh kejelasan dan solusi atas persoalan proyek fisik yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Aina, memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat, dan menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.
(Dyt/Ahmad M)














