PT TAL Sambut Baik Terbitnya Perbub Tapal Batas Desa Jambu Baru dan Balukung

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Konflik batas kedua wilayah Desa Jambu Baru dan Desa Balukung di Kecamatan Kuripan, berakhir damai, dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Kuala (Batola) Nomor 111 Tahun 2022.

Terbitnya peraturan ini menjadikan tata batas ke-2 Desa memiliki status kekuatan hukum positif.

Perusahaan Perkebunan PT Tasnida Agro Lestari (TAL) sangat menyambut baik keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut.

“Kami selaku pihak perusahaan yang saat ini melaksanakan aktivitas perkebunan di Wilayah Balukung, Kecamatan Bakumpai, bisa berjalan sesuai harapan dengan ketetapan batas tersebut,” ungkap General Manager I Nyoman P. Swadayana, S.P., melalui Manajer Humas Subagio, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/02/2022).

Ia juga berharap dengan adanya ketetapan hukum yang kuat itu, bisa menghindari kesalahpahaman antarmasyarakat.

“Kami juga dapat mempersilakan masyarakat yang bermaksud menyerahkan lahan untuk bisa dibangun kebun kelapa sawit, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui lapangan pekerjan dan kebun plasma,” tambahnya.

Peraturan itu ditetapkan pada 31 Oktober 2022 oleh Bupati Hj. Noormiliyani A.S.

(Alibana)