Pupuk Palsu Rugikan Petani, Polisi Sita 2.365 Karung Barang Bukti

Pupuk yang disita pihak kepolisian atas kasus pupuk palsu di Kabupaten Sragen. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 2.365 karung pupuk palsu dari berbagai merek disita sebagai barang bukti, atas mengungkap kasus peredaran pupuk palsu yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang mengamankan satu tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan tersangka dan menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detail kasus akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Kombes Arif, dilansir pada laman resmi huma polri, Kamis (10/7/2025).

Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, serta informasi pada label.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:
* 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
* 380 karung pupuk merek Enviro NKCL
* 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
* 220 karung pupuk merek Spartan NPK
* 320 karung pupuk merek Spartan NKCL
* 160 karung pupuk merek Spartan SP-36

Sebelumnya, dugaan peredaran pupuk palsu mencuat setelah sebuah video viral di media sosial.

Video berdurasi 45 detik yang diunggah oleh akun TikTok @matajateng memperlihatkan seorang pria memegang pupuk berwarna biru dan putih berlabel NPK yang disebut-sebut sebagai produk palsu.

“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh beli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video tersebut, yang direkam di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

(Humas Polri/Ang)