Putri Gubernur Said Serahkan Buku Karya Ayahnya ke Dispersip Kalsel

Dewi Damayanti Said (tengah) saat menyerahka buku

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna menambah koleksi dan melestarikan konten lokal, Dewi Damayanti Said menyerahkan 4 judul buku karya tulis Gubernur Kalimantan Selatan Periode 1985−1995 Ir. H. Muhammad Said, pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel.

Ditemani saudaranya, Dr. Hj. Laila Refiana, S.Psi., M.Si. dan H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., M.B.A., Akt., penyerahan ini diterima langsung Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie, di Perpustakaan Palnam, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin.

Dewi yang merupakan anak dari Penulis dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel ini mengungkapkan, penyerahan ini sebagai salah satu dukungannya untuk menambah konten lokal dan perkembangan perpustakaan.

“Kita ingin masyarakat lebih banyak lagi membaca dan mengetahui berbagai pengetahuan, terlebih tentang Banua kita sendiri,” ungkapnya di sela penyerahan, Kamis (08/09/2022).

Adapun buku yang diserahkan, di antaranya berjudul Menuju Kursi Nomor 1, Renungan Seorang Kakek, Buah Pena Bung Mantan, dan Inti Sari Kisah Gerilya Kalimantan.

“Ini merupakan hasil dari buah pemikiran almarhum ayah kami. Ini semua ditulis di antaranya merupakan pengalaman hidup beliau, dari awal berkarier hingga pensiun,” tambah Dewi.

Kepala Dispersip Kalsel sangat senang atas penyerahan buku bersejarah ini, dan berharap semakin banyak lagi yang tahu, bahwa karya lokal harus diserahkan pada Dispersip Kalsel.

“Suatu kehormatan bagi kami, beliau-beliau ini datang dan menyerahkan buku,” tuturnya.

Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

“Ini juga menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang utama untuk menyelamatkan karya cetak dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” jelasnya.

Selain itu, kewajiban penyerahan KCKR disebutkan pada Bab II Pasal 4 Ayat 1, bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI, dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Usai penyerahan, tamu istimewa ini juga diajak menjadi anggota perpustakaan, berkeliling melihat pelayanan, hingga merasa kagum dengan perkembangan dan kemajuan Perpustakaan Palnam.

Editor : Achmad MT