Rachmah Norlias Himbau Warga Update Data Kependudukan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka upaya peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan, di Banjarmasin Sabtu (3/2/2024).

Dengan mengundang warga pemurus baru dan pemurus dalam, Ibu Amah sapaan akrab beliau juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat.

Alasan memilih perda ini,  karena dirasa beliau sangat bermanfaat untuk warga kota Banjarmasin.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dari sejumlah peserta masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi, kita bersama disdukcapil Banjarmasin untuk bisa  mengaktifkan IKD nya,”ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sosialisasi tentang IKD ini perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan  kepada masyarakat. Hal itu untuk mengupdate data dokumen kependudukan.

“Kita menghimbau himbau kepada masyarakat agar mengupdate dokumen kependudukan keluarganya karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional kalo kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah. Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu di update setiap saat,” tutupnya.

(YUNN)