JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota (Wawali) Banjarmasin Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I, perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M. Yamin H.R. dan Tugiatno. Turut hadir sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beserta pemangku kepentingan terkait dan jajaran anggota fraksi, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (3/6/2024).
Arifin Noor menyampaikan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan.
“Hal itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” ungkapnya.
Selain itu disampaikan Wawali, Pemkot Banjarmasin telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel.
Dari hasil audit yang dilaksanakan oleh Tim BPK RI, keuangan Pemkot Banjarmasin Tahun 2023 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Itu untuk yang ke-11 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini,” jelasnya.
Meskipun demikian, hal itu masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti di masing-masing SKPD dalam 60 hari.
“Kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut, agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan lebih baik lagi,” tutupnya.