JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Ke-18, dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/06/25).
Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Dengan adanya persetujuan ini, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 dinyatakan siap untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan guna dievaluasi lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bahrul Ilmi menjelaskan, pemanfaatan anggaran tahun 2024 telah berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran pendapatan mencapai 105,10%. Sementara itu, realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2024 tercatat sebesar Rp195.224.794.885,53.
“Nilai Silpa ini menunjukkan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktivitas pengelolaan anggaran. Berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024, total kekayaan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala — termasuk aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya, mencapai Rp3.340.711.353.706,36. Ini akan menjadi modal pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan bahwa pendapatan daerah terbesar berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat, yang masih akan mendominasi dalam perubahan APBD tahun 2025.
Meski demikian, Pemkab Barito Kuala tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang lebih baik dan perluasan objek pajak serta retribusi daerah.
Terkait belanja daerah, kebijakan anggaran diarahkan pada efisiensi dan efektivitas, yang mencakup perencanaan kegiatan, jumlah anggaran, serta kewenangan yang tepat.
“Anggaran daerah wajib memberikan kinerja yang terukur, dan semua alokasi harus sesuai dengan perencanaan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada pelayanan publik dengan menggunakan anggaran dari Silpa 2024. Nilai APBD pada Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 sementara diperkirakan sebesar Rp1.855.448.111.269,00.
Bupati menutup sambutannya dengan menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang profesional, legal, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Hal ini mutlak dilakukan agar kinerja keuangan Pemkab Barito Kuala tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya.
Trut hadir pada kegitatan ini Ketua dan Anggota DPRD Batola, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, pimpinan SKPD, instansi vertikal, para camat, serta kepala bagian Setda.
(Adv/Ang)