JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel bersama Gubernur H. Muhidin, Rabu (13/11/2025).
Gubernur H. Muhidin menyambut positif pengesahan tersebut. Ia menegaskan, pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.
“Penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan. Karena itu, pengelolaan kependudukan harus dirancang dengan baik. Keluarga menjadi unit terkecil yang berperan penting dalam membentuk kualitas masyarakat,” ujarnya.
Muhidin menambahkan, sesuai amanat PP Nomor 153 Tahun 2014, pelaksanaan GDPK perlu dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, meliputi pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, serta penataan dan pengendalian mobilitas penduduk.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda GDPK, Nor Fajeri, S.E., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini melalui proses panjang dan melibatkan kerja sama sinergis antara pansus, tenaga ahli, dan pihak eksekutif.
“Raperda ini menjadi acuan strategis untuk mengatur arah pembangunan kependudukan di Kalsel hingga dua dekade ke depan, dengan kebijakan berbasis data yang akurat,” kata Nor Fajeri.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap kerja sama ini terus terjaga untuk mewujudkan pembangunan Kalsel yang terencana, berdaya saing, dan berkualitas.(Viz)














