JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, yang akhirnya resmi disetujui dalam rapat paripurna.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap lahirnya regulasi strategis tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, dalam sambutannya yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Bupati menegaskan, kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Dalam semangat otonomi daerah, Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda Kerjasama Daerah ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kemitraan agar tercipta efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta menggali dan mengembangkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi:
Kerjasama dalam penyediaan pelayanan publik,
Kerjasama investasi dan infrastruktur,
Kerjasama pengadaan barang/jasa, serta
Aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Di akhir sambutannya, pihak Pemkab menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat segera diberlakukan secara efektif.
Dengan penerapan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Sumber : MC Tanah Bumbu)