Kalsel  

Raperda RP3KP Menyesuaikan RTRW

hormansyah
Hormansyah Ketua Pansus RP3KP DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Pasalnya, raperda ini masih memerlukan banyak pengkajian mendalam dari berbagai pihak, terutama dinas terkait, sehingga tidak berbenturan dengan peraturan daerah sebelumnya.

“Pada intinya, raperda yang diajukan masih perlu pembahasan dan penyesuaian, karena harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena menyangkut perumahan, tanah dan lainnya,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RP3KP DPRD Kalsel, Hormansyah, di ruang Komisi III, Selasa (25/08/2020).

Untuk melakukan pendalaman, pansus akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan lainnya untuk melakukan ekspos.

“Tujuan membuat perda ini, agar bisa terus mensejahterakan masyarakat sampai 20 tahun ke depan,” jelasnya.

Editor : Ahmad MT