Raperda SPBE Diklaim Mengefisiensi Birokrasi Pelayanan Publik

Raperda SPBE

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menuju finalisasi raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan rapat bersama kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten/Kota se-Kalsel pada Senin, (23/08/2021) mendatang.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pansus I, Dra. Hj. Rachmah Norlias dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus I bersama Kepala Diskominfo Kalsel, Drs. GT. Yanuar Noor Rifai, M.Si. yang dilaksanakan di Rumah Banjar Kamis, (19/08/2021)

Tujuan dari rapat bersama ini adalah untuk meminta masukan dan pandangan mengenai raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digadang-gadang akan dapat mengefisiensi birokrasi pelayanan publik.

“Sebelum difinalisasi, agar lebih mendalam, kita akan undang masing-masing Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota, selain untuk meminta masukan, kita juga berharap ke depan merekaa juga akan membuat produk hukum serupa di daerahnya,” ucap politisi asal partai PAN tersebut.

Saat ini diketahui bersama, Nilai Indeks SPBE Provinsi Kalsel sebesar 3,03, yang mana nilai tersebut berpredikat baik. Seperti yang dapat dilihat di spbe.go.id, hasil evaluasi SPBE Tahun 2019, ada 8 provinsi yang mendapatkan predikat baik, termasuk di sini Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, diungkapkan oleh Rifai dalam kunjungan kerja Pansus I di Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat, (30/7) lalu, sebagai mitra kerja Pansus I, ia berharap perda ini kelak akan menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

[feed_them_social cpt_id=57496]