Remaja Banjarmasin Peras Anak SD dengan Modus Video Asusila di Medsos

Pelaku digriring polisi ke ruang tahanan. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pemerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

Seorang remaja berinisial RM (20), warga Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan petugas setelah diduga melakukan pengancaman, pemerasan, dan pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan pemerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di kawasan Banjarmasin Barat, Rabu (19/11/2025) malam.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Eru, Kamis (20/11).

Ia mengungkapkan, RM memanfaatkan media sosial untuk mencari dan mendekati korbannya. Setelah berhasil berkomunikasi, tersangka merayu hingga korban mau mengirimkan foto dan video tanpa busana.

“Dengan video tersebut, pelaku kemudian memeras korban dan meminta uang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban,” beber Kasat Reskrim.

Dari satu korban, RM berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp17,5 juta yang diperoleh secara bertahap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Saat ini kasus tersebut masih terus kita kembangkan,” pungkas Kompol Eru.

(Api/Ahmad M)