JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Suasana haru mewarnai pemberian remisi khusus bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas III Batulicin, Tanah Bumbu pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ahad (17/8/2025). Dari 894 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi, sebanyak 16 orang dinyatakan langsung bebas.
Prosesi pemberian remisi dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, bertempat di Aula Lapas Batulicin.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta berkomitmen memperbaiki diri. Ini menjadi momentum untuk berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 400 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri dari 384 orang RU I dan 16 orang RU II.
Selain itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 494 orang, yaitu 487 untuk Dasawarsa I dan 7 untuk Dasawarsa II. “Dari jumlah tersebut, ada 16 warga binaan yang langsung bebas karena masa pidananya telah selesai tanpa subsider. Sementara lainnya tetap menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Arifin menegaskan, untuk mendapatkan remisi, syarat utama adalah berkelakuan baik. Ia berharap 16 warga binaan yang bebas dapat diterima kembali di tengah masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan. “Jaga kepercayaan negara dan manfaatkan pengalaman selama di Lapas untuk berkarya, bekerja, dan hidup lebih baik. Jangan sampai mengulangi pidana yang sama,” pesannya.
(Ags)