JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN -Reses (menyerap aspirasi) ke daerah pemilihan masing-masing bagi para wakil rakyat di “Rumah Banjar”, akan kembali dilaksanakan pada akhir bulan ini.
Agenda tersebut mulai dilangsungkan tanggal 27 hingga 31 Oktober, bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama yang sudah diputuskan pemerintah pusat dari tanggal 28 Oktober–1 November 2020.
“Kegiatan itu boleh saja meski di hari libur, karena hanya ingin mencari masukan atau aspirasi dari masyarakat,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Agus Dyan Nur, saat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel, Senin (26/10/2020).
Sedangkan terkait penggunaan anggarannya, pembayarannya bisa dilakukan di muka, atau setelah berakhirnya kegiatan, agar bisa melaksanakan pertemuan bersama masyarakat.
“Apalagi masyarakat tidak mengenal hari atau waktu tertentu saja,” tambah Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengatakan, agenda reses sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Banmus sudah menjadwalkan agenda reses dan itu kita laksanakan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, agenda reses ini juga sesuai tata tertib DPRD Kalsel.
“Walaupun bertepatan libur nasional, agenda reses tetap kita laksanakan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT