JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja aparatur negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Batola, H. Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi terbatas bersama jajaran Asisten, Inspektur, dan Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Sekda, Kamis (02/04/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Instruksi tersebut mewajibkan penerapan skema kombinasi bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang mulai diberlakukan efektif per 1 April 2026.
Dalam arahannya, Sekda Zulkipli menekankan bahwa Pemkab Batola akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang untuk menjaga produktivitas daerah.
“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai WFO dan 50 persen WFH. Meskipun bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Zulkipli.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk skala dalam maupun luar daerah.
Bahkan, pemerintah akan menerbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi ketergantungan pada mobil dinas.
Guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu, Pemkab Batola menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis dikecualikan dari sistem WFH.
Sektor yang wajib menjalankan tugas di kantor atau lapangan secara penuh (100% WFO) meliputi:
* Pejabat Struktural : Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
* Keamanan & Kedaruratan : BPBD dan Satpol PP.
* Layanan Kebersihan : Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah).
* Layanan Publik & Perizinan : Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
* Kesehatan & Pendidikan : Rumah Sakit, Puskesmas/Unit Pelayanan Kesehatan, serta Unit Layanan Pendidikan.
* Pendapatan & Keuangan : BP2RD dan BPKAD.
Kebijakan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui pola kerja ini, ASN diharapkan semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Menutup rapat, Sekda menginstruksikan setiap Kepala SKPD untuk segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) pegawai guna memastikan roda pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan optimal.
(Adv/Diskominfo Batola)














