Saat Perkemahan Sabtu Minggu, Guru Ekskul di Banjarmasin Cabuli Siswanya

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Kumparan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, guru ekstrakurikuler.

Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, atas kasus tindak pidana pencabulan atau sodomi anak di bawah umur.

RMS diamankan setelah diduga mencabuli tiga anak laki-laki, yang merupakan peserta didiknya.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kepala Unit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat pelapor yakni tante salah satu korban, mendapat informasi kalau keponakannya menjadi korban pencabulan, saat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami), Ahad (15/12/2024) lalu.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menanyakan kepada korban untuk mengetahui kebenarannya.

“Saat ditanyai oleh pelapor, korban pun mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku, dan pelapor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin,” ujar Kasat, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Operasional Macan Resta dan anggota Resmob Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan RMS.

“Untuk pelaku kita amankan di rumahnya, pada Sabtu (5/2/2025) malam, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Kasat.

AKP Eru memaparkan, kejadian tersebut terjadi saat RMS mengajak para korban untuk menginap di salah satu ruang kelas sekira pukul 01.00 Wita.

Saat para korban memasuki ruangan tersebut, lanjut Kasat, RMS meminta salah seorang korban masuk ke dalam kelas, sementara korban yang lainnya diminta untuk berjaga di depan kelas.

“Di situ pelaku langsung mencabuli korban kurang lebih selama 1 jam. Setelahnya pelaku pun memanggil korban lainnya untuk masuk dan tidur ke dalam kelas tersebut,” papar AKP Eru.

“Saat korban lainnya sudah tertidur itu, pelaku pun kembali melakukan aksinya untuk mencabuli korban yang lainnya, dan kemudian para korban pun kembali tertidur,” lanjutnya.

Tak hanya sampai di situ, setelah pagi hari sekira pukul 10.00 Wita, RMS mengajak para korban untuk mandi bersama, dan kembali mencabuli salah satu korbannya.

Atas perbuatannya itu, ia diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Api/Ahmad M)