JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan , H Sahbirin Noor sampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026.
Penyampaian Raperda RPJMD Kalsel tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (08/12/2021).
Penyampaian raperda tersebut tentang pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah serta tepat sasaran, maka diperlukan RPJMD.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan, ucapnya.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RJPD).
Dikatakannya adapun maksud Pemerintah Provinsi Kalsel menyusun Raperda mengenai RPJMD Kalsel itu sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020.
“Penyusunan RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kalsel Tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional, kemudian memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu-isu strategis yang berkembang,”jelasnya.
Ada beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda RPJMD yakni perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Kemudian perlu dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2021-2026.
“Diakhir pidatonya dihadapan Anggota dewan dan tamu undangan lainnya , dirinya berharap Semoga dengan penjelasan ini akan memudahkan dan memperlancar proses pembahasan Raperda tentang RPJMD tersebut,” pungkasnya.(Yunn)
Sahbirin Noor Sampaikan RPJMD Kalsel 2021 – 2026














