Sahrujani Harapkan Keterlibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Anggota DPRD Kalsel, Sahrujani menggelar Sosialiasasi Peraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2/2024).

Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah perda provinsi kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan menghadirkan nara sumber AR Irwansyah mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru.

“Implementasi daripada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ungkap Irwasyah.

“Masyarakat juga harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa. Dimana ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa,” tambahnya menjelaskan.

Menurutnya, sosialisasi perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan disebar luaskan tentang perda tersebut bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.

“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan sosper ini, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir, selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat/dihasilkan oleh orang yang menjadi wakil mereka dewan perwakilan rakyat, produk apa yang mereka buat dan dengan sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkasnya.

(YUNN)