Sajam hingga Pembunuhan, Polres HSS Paparkan Peta Kejahatan 2025

Kapolres HSS (tengah) bersama jajaranya saat Konferensi Pers pengungkapan perkara akhir tahun, (Foto : Uck)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (HSS) memaparkan evaluasi penanganan tindak pidana sepanjang tahun 2025, dengan total 119 kasus kriminal tercatat. Angka tersebut mengalami kenaikan tipis satu kasus dibandingkan tahun 2024.

Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers pengungkapan perkara akhir tahun, di Aula Amandit Mapolres HSS, Jumat (26/12), dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ia menjelaskan, mayoritas kasus yang ditangani merupakan kejahatan konvensional dengan jumlah 111 perkara, disusul kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak delapan kasus. Sementara itu, kasus transnasional maupun kontinjensi nihil sepanjang 2025.

“Untuk kejahatan konvensional, pelanggaran kepemilikan dan penggunaan senjata tajam masih mendominasi, yakni 33 kasus,” ujar AKBP Yakin.

Selain sajam, kasus pencurian dengan pemberatan tercatat 16 perkara, disusul penganiayaan berat sebanyak 12 kasus. Ketiga jenis kejahatan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Polres HSS juga mencatat sejumlah tindak pidana lainnya, di antaranya pembunuhan dua kasus, persetubuhan lima kasus, kekerasan seksual satu kasus, serta kejahatan terhadap anak dan perjudian dengan jumlah terbatas. Sementara pada kejahatan kekayaan negara, terdapat dua kasus pertambangan ilegal dan satu kasus korupsi.

Dalam pengungkapan perkara, aparat turut mengamankan 33 senjata tajam berbagai jenis, mulai dari parang, badik, tombak hingga pisau.

Kapolres menyoroti salah satu kasus menonjol, yakni pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Bangkauan Desa Ulang, Kecamatan Loksado. Satu tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang.

Dari total perkara yang ditangani, 88 kasus telah diselesaikan. Sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami pastikan seluruh perkara yang tersisa akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas,” pungkas AKBP Muhammad Yakin.

(Uck/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]