Salah Sasaran, R & M Terancam Penjara 5 Tahun

Pemukulan kebun sawit
Abdul Halik, korban salah sasaran

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA Kasus pengeroyokan di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala (Batola), di Kebun Plasma Sawit Ray 20, yang menimpa korban Abdul Halik, kini berbuntut panjang.

Saat ditemui ke rumah korban, di Desa Karya Baru, ia menceritakan kronologi kejadian tersebut pada Sabtu (11/09/2021), sekitar pukul 13.00 WITA, di perkebunan sawit saat jam istirahat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Sebelum kejadian, korban dan saksi memuat buah sawit ke dalam mobil pikap untuk diantarkan ke pengepul. Setelah selesai beristirahat, tiba-tiba datang terduga pelaku berinisial R dan M yang menanyakan nama korban.

“Setelah itu, keduanya langsung mencekik ke leher dan memukul saya hingga tak sadarkan diri,” ungkap Abdul Halik kepada jurnalkalimantan.com, Kamis, (15/10/2021).

Saat kejadian, ada teman korban yang tidak jauh dari lokasi, yang langsung melerai dan berteriak agar menghentikan perbuatan tersebut.

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Wanaraya.

“Saat di Polsek saya menunggu pelaku dengan tujuan berdamai, namun tak kunjung datang,” ucap Alek (panggilan akrabnya).

Terkait laporan ini, Kepala Polres Batola melalui Kasatrekrim Iptu Suparli, SH,MH menerangkan, kejadian tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya.

“Untuk tersangka sudah kita amankan,” bebernya.

Iptu Supardi melanjutkan, penanganannya sudah tahap pertama, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marabahan.

“Dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Kasus Pengeroyokan, dengan masa hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Iptu Supardi juga menegaskan, bahwa pihak tersangka sudah mengakui perbuatannya, yang ternyata salah sasaran.

Alibana / AhmadMT

[feed_them_social cpt_id=57496]