JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pria akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan di Jalan 9 Oktober Gang Jamaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (21/3) siang.
Kedua pria tersebut berinisial RD (30) dan AM (48), warga setempat, yang keduanya merupakan paman dan keponakan.
Keduanya diamankan setelah diduga melakukan penganiayan dengan sajam, hingga berujung tewasnya Arbaini (45), yang juga warga setempat.
Belakangan diketahui, kalau kedua tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Kapolsek Kompol Eka Suprianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Herjunadi mengungkapkan, untuk keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pelaku utamanya yaitu RD, yang turut dibantu oleh pamannya, AM, dalam kejadian tersebut,” ungkap Kanit, Jumat (24/3) siang.
Lebih lanjut, Iptu Herjunadi memaparkan, saat kejadian, korban sempat melalukan perlawanan terhadap RD, hingga membuat tersangka terjatuh ke tanah.
“Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan kayu dan sebuah pisau kecil,” papar Kanit.
“Korban sempat memukul tersangka RD dengan kayu di kepalanya, kemudian menusuk tersangka RD di bagian dada sebanyak 2 kali, namun tidak menyebabkan RD terluka parah,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, kata Kanit, tersangka AM pun tidak tinggal diam, dan langsung membantu RD, hingga akhirnya mempunyai kesempatan berdiri lalu menusuk korban.
“Untuk tersangka AM juga sempat menusuk korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya membuat korban terkapar di lokasi kejadian,” kata Iptu Herjunadi.
Ia juga membeberkan, untuk tersangka RD saat ini masih menjalani perawatan terhadap lukanya di rumah sakit.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu hasil pemeriksaan dari dokter,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP juncto 338 KUHP.
(Adt)