JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Guna lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), agar dapat memutus mata rantai penyebaran wabah yang masih melanda saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bersama Instansi terkait, menggelar operasi yustisi, Ahad (31/01/2021).
Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilaksanakan di perempatan Loklua, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan.
Giat ini diadakan bersama Kepolisian Resor HSS, Komando Distrik Militer (Kodim) 1003/Kandangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga : 3.600 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di HSS
Selain mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan prokes, dalam kesempatan ini, pihaknya juga menegur warga yang tidak mematuhinya.
“Operasi ini akan terus kita lakukan tanpa kenal lelah, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita, agar menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes,” papar Kapten Infanteri Bambang Kiswoyo, Perwira Seksi Operasi Kodim 1003/Kandangan.
Pada giat ini, petugas juga tidak segan memberhentikan para pengendara yang tidak patuh, dengan mengingatkan, memberi masker, hingga memberikan sanksi, untuk menjadi juru kampanye Covid-19 di operasi ini.
Reporter : Ucok S
Editor : Al Isan