Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Sindikat Beras Palsu Beromzet Rp5 Miliar

Beberapa barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT – Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat, yang membongkar produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu, sehingga merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono, diungkap bahwa enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merek Si Putih 25 kg berlabel premium, padahal kualitas beras tidak sesuai standar.

“Selama empat tahun beroperasi, AP meraih omzet Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas, dilansir pada laman resmi Humas Polri, Jum’at (8/8/2025).

Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dengan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras-termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN-yang tidak memenuhi standar mutu premium.

Penjualan produk-produk ini menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan pelaku menekan kualitas demi keuntungan besar.

Kasus lainnya terjadi di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak 2021.

Barang bukti yang disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Para pelaku kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, serta memastikan kesesuaiannya dengan standar nasional.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum serius,” pungkas Kabid Humas.

(Ang/Humas Polri)