Satpol PP Batola Tegur Pendirian Ruko di Sempadan Sungai Jalan Veteran Marabahan

Pendirian Ruko

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Mendirikan bangunan tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Berkaitan ketentuan mendirikan bangunan ini, Satpol PP Kabupaten Barito Kuala (Batola) belum lama ini menegur seorang pemilik bangunan, yang akan mendirikan ruko di atas bantaran sungai di Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota.

Teguran tersebut dilayangkan, lantaran keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjorok ke batas sempadan sungai, sehingga membuat aliran air menyempit, sedangkan di sisi kiri bangunan terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.

Menyaksikan hal itu, Satpol PP Batola melalui Kasi Penyelidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Lisa Hadiyati, S.H. beserta pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berusaha menegur pemilik bangunan.

Lisa menyatakan, pendirian bangunan itu melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami memperingatkan agar bangunan yang menjorok ke sungai ini lebih baik dihentikan, karena telah melanggar ketentuan perda,” tegas Lisa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/01/2023).

Ia pun khawatir, keberadaan ruko tersebut selain menghambat kelancaran pasang surutnya air, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

(Alibana)