Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan menyebutkan tersangka pertama berinisial FZ (23), warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Yang kedua masih berumur 17 tahun, warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

“Keduanya ditangkap pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin Iptu Satya Candra,” ujarnya di Rantau, Kamis (20/2/25).

Hasil penggeledahan, kata Kapolres, menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 7,15 gram.

Selain itu, satu bungkus kotak rokok, satu bungkus plastik, satu lembar kertas aluminium rokok, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP Jimmy.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subpasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pasal yang menjerat, mereka terancam hukuman berat maksimal seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar,” pungkas Kapolres.

(Fer/Achmad M)