JURNALKALIMANTAN.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari Provinsi Jambi melaksanakan jumpa pers pengungkapan dugaan tindak pidana terkait kasus senjata api rakitan dan penembakan, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Jumat (11/10/2024).
Sejak Kamis (10/10) sekira pukul 01.00 WIB, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka pembunuhan An berinisial H, yang berada di Desa Padang Kelapo.
“Sekira pukul 01.20 WIB, anggota tim mengalami penyerangan oleh kelompok tersangka inisial H berupa penembakan senjata api, dan tersangka bersama kelompoknya saudara S, B, dan F berhasil kabur melarikan diri,” ungkap Kapolres AKBP Singgih Hermawan, dikutip pada laman resmi Humas Polri.
Kemudian, Ketua Tim Operasional (Opsnal) meminta dukungan dari Polres Batanghari, dan sekira pukul 04.00 WIB tim dukungan tiba di TKP dan menemukan senjata api sebanyak 3 pucuk jenis kecepek, yang diduga dimiliki dan digunakan H, S, F, B.
Lanjut Kapolres, sekira pukul 10.00 s.d. 17 .00 WIB, dilakukan penyisiran oleh Tim Gabungan Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu di Desa Padang Kelapo dan sekitarnya, untuk mengejar tersangka.
Sekira pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan melakukan penyisiran dari Desa Padang Kelapo menuju SMP Negeri 4 Desa Tebing Tinggi, dan menemukan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang beserta 3 butir amunisi di rumah RS. Selanjutnya, RS diamankan di Mapolres Batanghari untuk dilakukan proses hukum.
Dalam jumpa pers tersebut diperlihatkan sejumlah barang bukti, yaitu senjata api rakitan laras panjang (jenis kecepek) beserta 3 butir amunisi.
Sebelum mengakhiri jumpa pers, Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang dari sejumlah tersangka terkait penggunaan senpi rakitan dan penembakan dengan korban MA, dan 4 tersangka lainnya melarikan diri dengan status DPO.
Hingga berita ini dilakukan, Tim Opsnal Polres Batanghari masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
(Humas Polri/Ahmad M)