JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, di halaman Balai Kota, Senin (17/11/2025).
Dalam formasi ini, terdapat 1.681 orang yang diangkat. Namun, empat di antaranya tidak diberikan SK dan telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Karena mereka memakai narkoba. Kalau ada lagi yang terbukti nanti kita pecat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Totok Agus Daryanto, di sela penyerahan SK.
Selain itu, pihaknya juga masih memproses dan membina tujuh orang yang terindikasi mengonsumsi atau kecanduan zenit.
“Kalau penyalahgunaan zenit masih kita bina, nanti kita tes lagi. Kalau masih mengonsumsi, yang artinya dua kali melakukan pelanggaran, bisa kita berhentikan,” pungkas Totok.
Sementara itu, Wali Kota menyampaikan selamat kepada para penerima SK, dan berharap semuanya dapat menjaga nama baik Pemkot Banjarmasin sebagai ASN yang menjadi panutan masyarakat.
“Sebagai abdi masyarakat harus menjaga perilaku yang baik, selain memiliki kinerja yang baik dan inovatif untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, para PPPK Paruh Waktu yang diangkat ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
(Ih/Ahmad M)















