JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indinesia, telah merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Hal itu dapat dilihat melalui www.haji.kemenag.go.id.
Dari kuota haji Indonesia 100.051 orang, sebanyak 92.825 dialokasikan untuk reguler dan 7.226 untuk haji khusus, serta 1.901 bagi petugas.
“Daftar nama tersebut juga telah dikirim ke Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief, dilansir pada siaran blog resmi Kemenag, Senin (09/05/2022).
Diingatkannya, yang ditetapkan berangkat tahun ini berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar dari 9—20 Mei 2022,” terangnya.
Selain itu menurutnya, berkurangnya kuota haji normal membuat tidak semua jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020 dapat berangkat di tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat, agar yang berangkat dapat mendoakan yang belum berangkat segera mendapat giliran, demikian yang belum berangkat mendoakan yang berangkat semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan, bahwa tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH.
“InsyaAllah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.














