JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Selain harus bervaksin, untuk dapat mudik tahun 2022 ini, masyarakat wajib mengisi data pada eHAC di aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat melakukan perjalanan pulang kampung di seluruh moda transportasi.
Hal itu ditegaskan Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia RI Setiaji, Selasa (12/04/2022).
“Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, wajib mengisi data eHAC,” ungkapnya pada siaran pers di Blog Sehatnegriku Kemenkes.
Ditambahkannya, penerapan hal itu dimulai pada 5 April, yang akan diperiksa oleh petugas di seluruh moda transportasi, untuk melihat status kelayakan perjalanan melalui eHAC (electronic-health alert card) yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC, sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” sambung Setiaji.
Adapun seseorang yang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik, yaitu:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Sedangkan yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kemudian dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi
Halaman Selanjutnya