Selain Vaksin, Ini Syarat Mudik Tahun 2022 dan Cara Mengisinya

Syarat Mudik

Syarat Mudik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Siapkan ponsel pintar yang sesuai dengan spesifikasi aplikasi PeduliLindungi

[feed_them_social cpt_id=59908]

• Unduh versi terbaru

• Buat akun baru atau langsung masuk bila telah memiliki akun PeduliLindungi

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya pembaca dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Jika mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

[feed_them_social cpt_id=57496]