Banjar  

Sempat Mencoba Hilangkan Barang Bukti, AS Akhirnya Diciduk Polisi Lalu Lintas

Kasus Narkoba Gubernur Syarkawi
Foto by Humas Polres Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, Selasa (13/4/2021) pukul 22.30 Wita.

Pelaku AS (24), warga Jalan Ir PH M Noor Gg Mulia Rt 34 Rw 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin diamankan oleh tiga personil Sat Lantas ketika Berpatroli di Jalan Gubernur Syarkawi Kilometer 17.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kasat Lantas Polres Banjar Iptu Rio Angga Prasetyo, menerangkan bahwa ketika truk pelaku yang terparkir di tepi jalan dihampiri mobil patroli, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.

” Mengetahui kedatangan petugas, AS sempat membuang barang bukti melalui samping pintu kiri mobil truk pelaku, ” ucap Iptu Rio kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (14/4/2021).

” Syukurnya tindakan pelaku tersebut diketahui petugas, sehingga barang bukti bisa didapatkan kembali,” sambungnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik kecil, satu buah pipet kaca, satu buah HP Android merek Xiomi warna hitam.

” Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, ” pungkasnya

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian

[feed_them_social cpt_id=57496]