Sengketa Pilgub Kalsel Diputuskan PSU, Supian HK: Kita Kembalikan ke Masyarakat

Sengketa Pilgub Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait perkara sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, akhirnya diputuskan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan.

Hasil tersebut dibacakan pada sidang pengucapan putusan yang dipimpin Anwar Usman, Jumat (19/03/2021) petang.

7 kecamatan tersebut adalah Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Baca Juga : Setelah Putusan MK, Warga Harus Bersatu Memajukan Banua

Untuk di Binuang, tidak semua TPS akan PSU, hanya 24 di antaranya saja, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, dan TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 18 Desa Binuang. TPS 5, TPS 7, dan TPS 10 Desa Raya Belanti. TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa Pualam Sari. TPS 2 Padang Sari. TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekar Sari.

PSU akan dilaksanakan panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan yang baru, dengan tenggang waktu pelaksanaan 60 hari sejak diumumkan.

Baca Juga : Dr. A. Murjani: Siapapun Gubernurnya, Kalsel Harus ada Perubahan dan Lebih Maju Lagi

Menanggapi hal tersebut, sebagai partai pengusung Calon Gubernur Kalsel tergugat, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel, H Supian H.K., menerima dengan lapang dada.

“Kita serahkan semuanya kembali kepada masyarakat, ada PSU kita ikuti,” ucapnya, usai nonton bareng putusan MK secara daring, di Gedung Golkar Kalsel.

Supian HK
Supian HK, Ketua Bapilu DPD Golkar Kalsel

Ia juga berharap, pemilihan ulang ini dapat berjalan lancar dan dalam kondisi yang aman serta kondusif. (Yun/Ih/AhmadMT)