JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan nonbank, dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Guna hal itu, pemilik KI harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP tersebut, di antaranya memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
“Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai Kekayaan Intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelas Yasonna, dalam acara _Roving_ Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, melalui siaran persnya, Jumat (22/07/2022).
Peraturan ini mengatur bahwa Kekayaan Intelektual yang diajukan sebagai jaminan, harus tercatat atau terdaftar di Kemenkumham.
Untuk itu, Yasonna mengajak para pelaku ekraf di mana saja agar segera mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya.
“Jangan hanya mencipta, tapi tidak boleh lupa mendaftarkan karya kekayaan intelektual,” ucapnya.
Pemerintah melalui Kemenkumham, terus berupaya memberikan kemudahan permohonan dan pencatatan hak kekayaan intelektual, sehingga dapat mendukung kebutuhan para pelaku UMKM akan pembiayaan di lembaga keuangan.
Melalui layanan digital, kini pendaftaran hak cipta, merek, paten, serta desain industri, bisa dilakukan dengan cepat, kapan saja, dan di mana saja. Bahkan pencatatan hak cipta menggunakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) bisa selesai dalam 10 menit.
Yasonna berharap peraturan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku ekraf dalam memulihkan ekonomi nasional.
“Dalam pelaksanaannya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para _stake holder_, agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujar Yasonna.
Adapun _Roving_ Seminar Kekayaan Intelektual merupakan program Kemenkumham untuk memajukan kreativitas dan inovasi masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, secara terpisah juga menyampaikan harapannya, agar melalui kebijakan ini makin mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual di Bumi Lambung Mangkurat.
“Kita harap pelaku ekonomi kreatif dapat lebih terpacu lagi dalam mengembangkan kekayaan intelektual di Banua kita Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Ediror : Achmad MT














