Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Jenis Pertamax, Pertamina Patra Niaga: Sudah Dipertimbangkan dengan Stabilitas Ekonomi Masyarakat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax, dan dinilai masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.

Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu (10/08/2024), pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini, Pertamina Patra Niaga telah mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Area Manager Commrel and CSR Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax.

“Kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” jelasnya via siaran pers, Senin (12/08).

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% yaitu wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.000,00 dari sebelumnya Rp13.500,00 per liter. Sedangkan untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 10% yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.300,00 dari sebelumnya Rp13.800,00 per liter.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Arya.

Ia menegaskan, penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.

“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” pungkas Arya. (Hik/ Achmad M)