Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Indonesia Jadi Pelopor ASEAN dengan Sistem Rating Gim Nasional Lindungi Anak di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025) mengatakan melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal. Foto: Bismo Agung/Ditjen KPM/InfoPublik-IGID

JURNALKALIMANTAN.COM, BALI – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak.

Melalui sistem ini, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung kemajuan industri kreatif nasional.

“Penerapan IGRS dilakukan untuk melindungi industri gim, namun di saat yang sama juga melindungi para gamer, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan anak, sesuai norma dan budaya Indonesia.

“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim nantinya akan mencantumkan kategori usia yang sesuai pada setiap produk gim mereka,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan ruang digital serta bagian dari implementasi PP TUNAS, yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten tidak sesuai usia.

Sistem IGRS sendiri telah diinisiasi sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Upaya ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi terbaru tersebut, seluruh produk gim, baik lokal maupun global yang beredar di Indonesia, wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Peluncuran IGRS menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan pembentukan generasi digital yang sehat dan berdaya saing.