JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Simpang Empat Polres Banjar mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, Rabu (7/4/2021) kemarin.
Pelaku T (76), warga Desa Lok Tanah Rt 02 Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar, diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas perbuatannya yang membacok Suroso (54) menggunakan sebilah celurit sepanjang 51cm.

Hal ini diungkapkan, Kapolsek Simpang Empat Iptu Vidi Zulkifli, melalui Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, yang membenarkan kejadian tersebut.
” Iya benar, tidak berselang lama setelah melakukan penganiayaan pelaku menyerahkan diri langsung kekantor, ” ucapnya saat dihubungi jurnalkalimantan.com.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Subbag Humas Polres, diduga penganiayaan ini disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku kurang lebih dua tahun yang lalu.
Hingga pada hari Selasa (6/4/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban sedang mandi di Sungai didepan rumah korban di Desa Lok Tanah Rt 03, tiba-tiba datang pelaku yang langsung menyerang korban berulang-ulang, sehinga mengakibatkan korbannya mengalami luka pada bagian kedua pahanya.
Namun korban berhasil melarikan diri kearah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui oleh warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














