JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tingkat kepatuhan warga Kalimantan Selatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ternyata masih minim. Data yang dikantongi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mencatat hanya 60% warga yang taat membayar.
Dari data tersebut, Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil menilai ada yang tidak beres. Oleh sebab itu, pihaknya berniat turun langsung memastikan kondisi yang terjadi di lapangan, seperti kemungkinan kendaraan bermotor yang sudah pindah tangan, namun belum masuk laporan.
Kondisi tersebut menjadi atensi, sehingga terobosan terbaru dengan metode jemput bola alias penagihan tunggakan PKB secara pintu ke pintu rumah warga mulai dicanangkan.
“Jadi, penagihan pajak kendaraan bermotor secara _door to door_ ini sekaligus validasi data dan mengedukasi warga,” ujarnya, di banjarbaru ,Selasa (30/5/2023).
Dalam tahapan pelaksanaannya, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di setiap wilayah masih mengajukan izin ke masing-masing kecamatan. Jika sudah selesai, program tersebut akan terus dijalankan sampai proses pendataan selesai dilakukan.
“Sampai tuntas, kalau bisa tahun ini sudah beres pendataan semuanya,” tutur Subhan.
Di sisi lain, Pemprov Kalsel juga menggulirkan program relaksasi PKB selama tiga bulan, mulai Juli–September 2023. Hal tersebut guna memberikan kemudahan sekaligus keringanan bagi warga menunaikan kewajiban pajaknya.
Dibeberkan Subhan, program relaksasi yang diberikan berupa penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak, serta pajak progresif. Pada kebijakan yang disepakati Tim Pembina Samsat Provinsi Kalsel itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dinolkan.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi ke wilayah Kalsel, tidak dikenakan biaya tambahan. Bahkan, PKBnya mendapatkan diskon 50%.
Sementara itu, untuk pemutihan pajak kendaraan ada kebijakan khusus. Bagi warga yang pajak kendaraannya mati selama 10 tahun lebih, boleh hanya membayar 10 plus satu. Kemudian 5–10 tahun membayar lima plus satu, dan 3–5 tahun hanya membayar dua plus satu.