JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dalam sidang cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar yang digelar Rabu (16/10) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Edward.
Sidang berlanjut ke pokok perkara dan mendengarkan bukti serta keterangan saksi dari Kimberly.
“Alhamdulillah, hari ini eksepsinya Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara dan mendengar saksi,” ujarnya saat ditemui di pengadilan.
Eksepsi Edward dinilai kurang masuk akal oleh majelis hakim, dibandingkan dengan bukti dan saksi yang disampaikan Kimberly.
Sejumlah saksi yang hadir dinilai penting, seperti ibunda Kimberly, Irvina Zainal; sang adik, Natasha Ryder; dan ibu sambung mereka.
Keterangan yang diberikan disertai 15 bukti surat pendukung dan video yang mendukung gugatan Kimberly kepada suaminya.
Sebelumnya, Edward Akbar juga sempat memprotes lokasi sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ia menilai seharusnya sidang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili mereka di Kemang.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum Kimberly, yang menegaskan bahwa hanya KTP Edward yang beralamat di Kemang dan menumpang di rumah temannya, sementara kliennya tidak pernah tinggal di kawasan tersebut.
(Viz)