JURNALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Kepolisian Resor Barito Kuala berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial IW (41), yang merupakan warga di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berlangsung pada pada Jumat (7/2) lalu.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IW (41), yang merupakan warga setempat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dirumahnya berupa sabu-sabu.
“Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram, beserta dengan barang bukti lainnya,” ungkal Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, melalui keterangan resminya, Senin (10/2).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarawan memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu, yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu,” papar Joko.
Tak hanya sampai disitu, lanjut Joko, petugas kembali mengitrogasi pelaku, dan berhasil mendapatkan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali menemukan 1 paket sabu, yang disimpan dalam grendel pintu rumah pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” pungkas Joko.
(Api/Ang)