Sinergi DPRD dan Pemko Banjarmasin : Lindungi Lingkungan, Jaga Usaha Warga

Ketua dan Unsur Pimpinan DPRD serta Wali Kota Banjarmasin saat memimpimpin Rapat Paripurna penyampaian Raperda, Senin (24/11/25). (Foto : Dokpim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, memperkuat sinergi dalam menghadirkan payung hukum yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini tercermin dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025).

Dipimpin Ketua DPRD Rikval Fachruri, dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, Sekdako Ikhsan Budiman, para pimpinan fraksi, serta perwakilan satuan kerja perangkat daerah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dalam rapat tersebut, eksekutif dan legislatif membahas sejumlah regulasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan warga kota. Salah satunya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pihak eksekutif.

Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan hukum, yang tidak hanya mengatur perilaku masyarakat dalam mengelola limbah, tetapi juga memberi kepastian bagi pelaku usaha, mulai dari niaga, warung makan hingga restoran, agar aktivitas usahanya tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan lingkungan.

Wali Kota Yamin menegaskan, regulasi yang disusun bukan semata untuk membatasi, melainkan mengarahkan kebiasaan dan aktivitas ekonomi agar sejalan dengan prinsip kota sehat dan berkelanjutan.

“Kita berharap usulan Perda ini bisa menjadi dasar hukum kita menjaga Kota Banjarmasin, kota yang sama-sama kita cintai, Kota Seribu Sungai,” ujarnya pada awak media.

Ia menambahkan, penguatan aturan dibutuhkan karena masih banyak masyarakat yang menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah.

Melalui perda ini, pemerintah ingin menghadirkan kejelasan aturan sekaligus dorongan perubahan perilaku, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha warga yang bergantung pada aktivitas di sekitar saluran air.

Secara spesifik, raperda pengelolaan air limbah domestik ini akan mengatur tata cara pembuangan dan pengolahan limbah cair, termasuk kewajiban pengelola usaha yang berada di dekat sungai dan drainase agar memastikan limbahnya tidak mencemari lingkungan.

Pemerintah berharap regulasi ini menjadi acuan bersama yang mudah dipahami dan diterapkan, baik oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha.

Selain raperda usulan eksekutif, pada rapat paripurna tersebut DPRD juga menyampaikan tiga raperda inisiatif, untuk penguatan ekosistem ekonomi dan perlindungan konsumen, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.

Tiga raperda ini dipandang strategis karena menyentuh langsung aspek perlindungan pelaku usaha kecil, kepastian hukum atas karya dan produk, sekaligus jaminan keamanan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

“Kami pastikan siap mendukung proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha di Banjarmasin. Harapannya, tiga raperda ini dapat menjadikan Kota Banjarmasin semakin maju, sehat, dan sejahtera masyarakatnya,” pungkasnya.

(Hik/ Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]