JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Bupati Tanah Laut menginginkan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungannya dapat mengelola arsip dengan baik.
Hal itu disampaikan melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah M. Safarin, mewakili Bupati H. M. Sukamta, yang meminta keseriusan dalam pengelolaan kearsipan.
Di hadapan 80 lebih peserta perwakilan SKPD, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi politik, hingga organisasi masyarakat, ia juga berharap hal ini nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas kearsipan di wilayahnya.
“Masih banyak SKPD belum serius, bahkan beranggapan kearsipan bukanlah hal penting, padahal justru sebaliknya,” ucap Safarin dalam sambutannya, di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Selasa (13/9/2022).
Selain itu menurutnya, Bupati juga mengingatkan jika kearsipan memiliki peran krusial dalam sejarah Tanah Laut.
“Tanah Laut ini menjadi kabupaten karena arsip yang berbicara, bagaimana jadinya jika tidak ada bukti sejarah yang terdokumentasi. Jadi, diharapkan para peserta dapat serius mengikuti kegiatan ini,” tuturnya.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini dari Dispersip Kalsel, Banu Prabowo dari Arsip Nasional, dan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. M. Lutfi Saifuddin.
Editor : Achmad MT














