JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kecamatan Tamban Catur menjadi Kecamatan ke-7 Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
“Saya meminta kepada segenap Perangkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan agar pro-aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu dari sektor pajak maupun retribusi daerah,”ungkap Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor usai membuka sosialisasi di Kantor Kecamatan Tamban Catur, Kamis (20/7/2023).
Tampak hadir Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Idie, Camat Tamban Catur Rustamadji, perwakilan Bank Kalteng dan sejumlah Kades setempat.
Dalam kegiatan ini terdapat sejumlah Perbup yang disosialisasikan diantaranya Perbup Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Kekurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah.
Selanjutnya disosialisasikan juga Perbup Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Daerah dan Sosialisasi tata cara pembayaran pajak melalui Aplikasi Betang Mobile.
Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, begitu juga untuk meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak.
“Masyarakat diharapkan tepat waktu dalam membayar pajak, sehingga dapat membantu pemerintah derah dalam mengurangi piutang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.
Nafiah mengungkapkan saat ini Pemda Kapuas telah bekerjasama dengan Bank Kalteng terkait pembayaran pajak untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak dan retribusi secara online melalui aplikasi Betang Mobile.
Ditambahkan Idie Gaman selaku Kepala BPPRD Kapuas, mengenai adanya sosialisasi ini sebagai langkah guna mengatasi permasalahan piutang pajak daerah, antara lain dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang secara tertib.
“Untuk itu Pemda perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang, sehingga melalui peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti,” tutur Idie.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi narasumber dari tim Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah tentang ketiga Peraturan Bupati Kapuas serta dari Bank Kalteng tentang tata cara pembayaran pajak secara online.
Seusai membuka Sosialisasi di Kecamatan Tamban Catur, Plt. Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menuju Kecamatan Kapuas Kuala untuk membuka kegiatan yang sama.(hmskmf)