Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Suripno Sumas
Suripno Sumas Sosialisasikan dua Peraturan Peraturan Daerah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Wilayah Kalimantan Selatan.

Sosialisasi dua Perda tersebut bertempat di Jl Meratus Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan narasumber akademisi Unlam Dr Fahrianoor, M.Si, Kemarin.

Dalam sambutan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan Perda Bantuan Hukum ini dibuat agar masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidakadaan dana.

Suripno menyebutkan sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, sehingga Perda ini dibuat agar masyarakat miskin dapat dibantu apabila berpekara di pengadilan.

Politisi PKB ini berharap dengan sosialisasi ini maka Perda yang kami buat ini bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tahu.

Kami berharap dengan sosialisasi perdana ini bisa bermanfaat dan digunakan masyarakat,terangnya.

Mengapa kami memilih 2 perda ini untuk disosialisasikan karena menganggap urgen dua perda ini dibandingkan perda yang lain.Karena sekarang ini masyarakat tertimpa musibah bencana sehingga berharap masyarakat mengerti bagaiaman penanganan bencana di Kalsel.

Editor : Ahmad MT