Sosialisasikan Inpres 9/2025, Suripno Sumas Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banjarmasin

Suripno Sumas Sosialisasikan inpres 9 tahun 2025 di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Suripno Sumas, menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Pedesaan dan Kelurahan, yang dikenal dengan sebutan “Koperasi Merah Putih”.

“Inpres 9/2025 ini bertujuan mempercepat pembentukan koperasi di setiap kelurahan dan desa untuk mendorong penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Suripno saat kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) di Jalan Meratus, Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel tersebut menekankan pentingnya peran koperasi dalam pembangunan ekonomi, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini, koperasi Merah Putih segera terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin, dan ke depannya bisa berkembang dengan pesat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Inpres 9/2025 mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di Indonesia.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sistem perekonomian Indonesia harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.

“Asas tersebut paling tepat diwujudkan melalui koperasi,” tegas mantan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI itu.

Sugiarto juga menambahkan bahwa koperasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya di era digitalisasi saat ini.

“Apalagi sekarang aktivitas jual beli semakin banyak dilakukan secara daring (online), sehingga koperasi juga harus siap masuk ke ranah digital,” pungkasnya. (YUN)