JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat Kota Banjarmasin, di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ahad (9/3/2024).
“Kita ingin memberikan satu informasi kepada peserta, bahwa sebagai negara hukum, kita diatur oleh satu perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah. Bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.
Ia menambahkan, sebagai negara hukum, pelanggaran itu bisa saja dikenakan dalam bentuk pidana atau teguran. Karena jelas Suripno, di Indonesia juga memiliki hukum adat, hukum agama, dan aturan-aturan lain yang sifatnya tidak memerlukan sanksi, tetapi bisa berupa teguran atau larangan yang menimbulkan seseorang itu dianggap tidak baik
“Misalnya kita yang saat ini berada di bawah naungan Pancasila yang sumber dari segala hukum di Indonesia, kalau ada yang melanggar akidah agama, sanksinya kemungkinan dicemooh atau sanksi sosial. Kalau mereka melanggar kesusilaan bisa jadi akan dikucilkan,” terangnya.
Adapun mereka yang melanggar aturan hukum yang normanya ada sanksi, maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Salah satu contohnya pada saat pelaksanaan Pemilu 2024. Para peserta pemilu diatur oleh satu aturan undang-undang, sehingga apabila terjadi kecurangan bisa dikenakan sanksi.
“Siapa yang melakukan pelanggaran dan melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi yang telah diatur oleh pemerintah,” jelas Suripno.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar wajib menaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Agar tidak dikenakan sanksi, kita wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun hukum agama maupun adat,” tutup Suripno.
(YUNN/Ahmad MT)














