‎Sosialisasikan Perda Kepemudaan, H Ardiansyah Ajak Pemuda Kalsel Aktif Bangun Daerah

‎H Ardiansyah sosialisasikan peraturan daerah tentang kepemudaan di Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah

‎JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, S.Hut, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jum’at (9/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, H. Ardiansyah mengajak para pemuda dan pemudi di Kalimantan Selatan untuk berperan aktif serta kreatif dalam proses pembangunan daerah, khususnya dalam pengembangan dan pemberdayaan generasi muda.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Para pemuda harus terlibat aktif dalam proses pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda,” ujar Ketua DPW PKS itu di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menekankan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan ruang, dukungan, serta fasilitas bagi pemuda agar dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan.

Menurut H. Ardiansyah, pemuda tidak hanya dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek dan mitra strategis pemerintah.

‎“Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin di masa depan. Karena itu, mereka perlu dipersiapkan sejak sekarang melalui pembinaan dan pemberdayaan yang terarah,” jelas anggota Komisi III DPRD Kalsel tersebut.

Sosialisasi Perda Kepemudaan ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyudinnor, S.Ag dan Hasliansahruni, S.Ag, yang memberikan pemaparan mengenai peran pemuda, hak dan kewajiban kepemudaan, serta peluang pengembangan potensi generasi muda di daerah.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemuda terhadap regulasi kepemudaan sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan siap berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Selatan.(YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]