Sosialisasikan Perwali 152/2023, Warga Pelambuan Setuju dengan Layanan Baru PALD

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Forum Masyarakat Peduli Air (FMPA) Banjarmasin bersama manajemen Perumda Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, kepada warga di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (26/3/2024) siang.

Manager Teknik Perumda PALD Deris Kusdinar, S.T. mengatakan, sosialisasi ini terkait perubahan kebijakan, yang sebelumnya tarif tersebut mengacu pada persentase dari pemakaian air bersih Perusahaan Air Minum Bandarmasih dan hanya diberlakukan kepada pelanggan Perumda PALD

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Sekarang dengan Peraturan Wali Kota ini, diterapkan untuk semua pelanggan PAM Bandarmasih,” ungkapnya.

Dikatakan Deris, sebagaimana diamanatkan dalam Perwali ini, tujuannya untuk bisa melayani semua warga Kota Banjarmasin berkaitan dengan pengelolaan limbahnya, seiring adanya target yang harus dicapai.

Target tersebut baik berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maupun target di Pemerintah Kota Banjarmasin, guna memperluas cakupan layanan pengelolaan limbah domestik.

“Sesuai amanat RPJMN, 90% layanan sanitasi harus berstatus layak. Di dalam RPJMN itu juga ada target 15% sanitasi aman, dan 0% buang air besar sembarangan di tahun 2024,” jelas Deris.

“Dengan Perwali ini, nantinya semua warga Kota Banjarmasin akan mendapatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik,” sambungnya.

Adapun manfaat pengelolaan air limbah domestik ini bagi warga, adalah untuk memutus mata rantai pencemaran, pencemaran air limbah yang dihasilkan aktivitas warga.

“Kita menghasilkan limbah yang nantinya akan terbuang ke lingkungan. Seharusnya limbah itu dikelola terlebih dahulu, sehingga salah salah satu manfaat utamanya adalah memutus mata rantai pencemaran, agar lingkungan di Kota Banjarmasin ini bisa bersih lagi, baik air permukaannya atau air sungainya,” beber Deris.

Ia berharap dengan lingkungan yang bersih dan sehat, nanti masyarakat pun menjadi sehat.

Kemudian ada juga terkait layanan 2 tahun sekali, yakni salah satu jenis pelayanan yang diberikan bagi warga yang menggunakan sistem pengelolaan air limbah domestik atau menggunakan _septic tank._

“Karena untuk _septic tank_ yang standar ada masa pengendapan. Jadi sesuai perda, kita akan melakukan penyedotan selama dua tahun sekali,” jelas Deris.

Selanjutnya, Lurah Pelambuan Junaidi sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan FMPA bersama Perumda PALD, dalam menyosialisasikan Perwali ini.

“Alhamdulillah, terima kasih. Ulun sebagai Lurah Pelambuan, yang pada dasarnya adalah perpanjangan tangan dari Pemkot Banjarmasin, harus mendukung apapun program dari pemerintah, sehingga informasinya harus sampai kepada masyarakat tingkat bawah melalui RT,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Lurah mengaku sangat terbantu, agar masyarakat makin paham dengan peraturan yang ditetapkan.

“Dari sosialisasi kali ini, baik terkait tarifnya, hasilnya mereka semua setuju dan tidak keberatan,” pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]